Kamis, 05 Februari 2009

Tata Tertib Praktikum




a. Praktikan diwajibkan hadir tepat pada waktunya. Keterlambatan lebih dari 10 (sepuluh) menit, mengakibatkan praktikan tidak boleh mengikuti praktikum pada jadual tersebut, dan diwajibkan menghadap asisten yang bertugas.
b. Praktikan yang tidak dapat mengikuti praktikum sesuai dengan jadualnya, diwajibkan menghubungi asisten satu hari sebelum praktikum dilaksanakan.
c. Praktikan yang tidak dapat menyerahkan Tugas Pendahuluan (TP)tepat pada waktunya, tidak diberi susulan (TP = 0) dan tidak diperkenankan mengikuti praktikum.
d. Praktikum dilaksanakan perkelompok dengan anggota 3 orang.
e. Praktikan yang tidak menyerahkan RP dan atau tidak mengikuti seminar akan dinyatakan gugur, dan yang tidak mengikuti 1 (satu) kali atau lebih praktikum tanpa keterangan , dianggap mengundurkan diri dan mendapat nilai K.
f. Kegiatan asistensi hanya dilaksanakan di lingkungan laboratorium. Sesuai jadual yang telah ditentukan.
g. Praktikan tidak diperkenankan memakai sandal, atau sepatu sandal.
h. Praktikan tidak diperkenankan makan, minum, dan merokok selama praktikum berlangsung.
i. Selama praktikum berlangsung praktikan dilarang mengaktifkan alat komunikasi (HP, Penyeranta, dll)

0 komentar: